PKM penyuluhan hukum tentang pencegahan pernikahan usia dini

Salah satu bentuk pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dosen adalah memberikan pelayanan/pengabdian kepada masyarakat. Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat merupakan elemen dari Tri Dharma Perguruan Tinggi. Kedua elemen tersebut menjadi aksi dari keterlibatan perguruan tinggi dalam pembangunan dan menghilangkan isolasi dunia akademik terhadap persoalan masyarakat.

Dosen fakultas syariah institut al-ma’arif way kanan, Dodi Pratama M.H, Titin Purwaningsih, M.H, Meri Fitri Yanti, M.H dan beberapa mahasiswa  memberikan penyuluhan tentang pencegahan pernikahan usia dini pada 3 oktober 2024 di MA Guppi Banjit Kab. Way Kanan, yang diikuti lebih dari 50 siswa/siswi MA Guppi Banjit dari kelas X sampai kelas XII.  

Meri Fitri Yanti, M.H memberikan penjelasan terkait pencegahan perkawinan usia dini dalam prespektif hukum Islam, yang lebih menekankan pada aspek manfaat dan mudharatnya. Dirinya menilai, bahwa praktek pernikahan dibawah usia ini lebih memberikan dampak  buruk ketimbang manfaat yang dihasilkan. “Salah satu dampak buruk dari pernikahan dibawa usia ini adalah rumah tangga yang tidak harmonis, sehingga berujung pada kasus perceraian. Ini diakibatkan kesiapan diri, pengetahuan, dan mental dari masing-masing pasangan belum betul-betul terbentuk”, jelasnya. Salah satu upaya yang perlu dilakukan untuk mencegah kasus pernikahan dini ini menurut Meri M.H., adalah dengan melakukan pendewasaan usia nikah. Tujuannya untuk memberikan pengertian dan kesadaran kepada remaja agar didalam merencanakan keluarga, mereka dapat mempertimbangkan berbagai aspek berkaitan dengan kehidupan berkeluarga, kesiapan fisik, mental, emosional, pendidikan, sosial, serta ekonomi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top